SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Bismillah...

Assalamualaikum wr wb

          SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)


Seperti hal lainnya bangunan pun harus mempunyai syarat dalam pendiriannya , tidak bisa seenaknya sendiri membangun sodara,  syarat syarat harus terpenuhi semua baru dapat mendirikan bangunan ,bila dalam pembangunan kita tidak menfikirkan syarat akan ada masalah yang besar nanti dibelakangnya, baiklah langsung saja
Syarat-syarat mendirikan bangunan adalah sebagai berikut :

  • IMB
Benar yang pertama, kita harus mengurus yang satu ini ,karena kita mempunyai pemerintahan jadi kita harus mengikuti yang terbaik saja sodara

Surat surat yang harus di perlukan untuk mendirikan INDUSTRI  antara lain:
-Rekomendasi dari bupati
-fotocopy ijin lokasi atau karifikasi
-fotocopy KTP atau bukti dari pemohon
-Fotocopy akta pendirian perusahaan atau anggaran dasar bagi koperasi
-Fotocopy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
-Surat persyaratan pemohon dengan kesanggupan memenuhi syarat teknik bangunan
-Gambar rencana bangunan
antara lain (Peta situasi,siteplan,gambar denah, gambar tampak depan dan samping, potongan melintang dan membujur, detail, dan gambar penulangan , serta perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.

Surat surat yang harus diperlukan untuk mendirikan RUMAH TINGGAL
-Surat keterangan lurah/kepala desa untuk hak atas tanah yang belum bersertifikat
-Surat keteranagn bukti kepemilikan tanah(Sertifikat)
-Fotocopy KTP atau bukti dari pemohon
-Gambar rencana bangunan lengkap dan perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
          Kurang lebihnya seperti itu , bila kita ingin mendirikan bangunan baik perorangan atau rumah tunggal dan industri kita harus mempunyai surat ijin terlebih dahulu , agar dalam pelaksanaan pembangunannya lebih aman dan nyaman, jadi setelah kita mengajukanya kita tinggal tunggu penerbitan suratnya, setelah surat terbit maka kita sudah bisa mendirikan bangunan tersebut.

Sekian terima kasih bila ada kesalahan dalam penulisan ini mohon saran dan kritikannya , karena manusia tak lepas dari kesalahan
Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb

Related Posts:

0 Response to "SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)"

Post a Comment